Tentang IRMS

IRMS (INTEGRATED ROAD MANAGEMENT SYSTEM)

Maksud dan Tujuan IRMS

Maksud dan tujuan IRMS adalah untuk mengumpulkan data hasil survei jalan berdasarkan IRMS untuk penyusunan rencana dan program. Salah satu tujuan IRMS adalah mengelola data Jalan dengan efektif dan tepat sasaran sehingga penyusunan program penanganan dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Ruang Lingkup

Lingkup pelaksanaan untuk survai jalan meliputi :

  1. Survai Titik Referensi Jalan (STR / DRP)
  2. Survai Inventarisasi Jalan (RNI)
  3. Survai Kondisi Jalan (RCS /SKJ)
  4. Survai Kekasaran Permukaan Jalan secara visual (RCI)
  5. Survai Kekasaran Permukaan Jalan dengan alat (NAASRA)
  6. Survai Perhitungan Lalu Lintas secara manual (TRAFFIC)
  7. Survai Perhitungan Lalu Lintas dengan alat ATC

Batasan Waktu Pelaksanaan

Survai jalan dilaksanakan setahun dua kali dengan rentang waktu pertama antara bulan ke empat sampai bulan ke enam  bulan ( April – Mei – Juni)  dan survai kedua dilaksanakan antara bulan ke sepuluh sampai bulan ke dua betas ( Oktober – November – Desember ).

Survai pertama dilaksanakan untuk me-review (kaji ulang) usulan program dan anggaran hasil survai tahun sebelumnya dan survai kedua untuk perencanaan dan program penanganan dua tahun kedepan.

Pelaksanaan pengumpulan data harus mengacu pada jadwal yang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Seluruh pemasukan data hasil survai Semester pertama harus telah diselesaikan dan database dikirimkan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Direktorat Bina Program pada minggu pertama bulan Juli.
  2. Seluruh pemasukan data hasil survai Semester kedua harus telah diselesaikan dan database dikirimkan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Direktorat Bina Program pada minggu ke empat bulan Nopember.

Waktu Pelaksanaan

Survai jalan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia dengan rincian  sebagai berikut :

Survai Semester I :

  • Survai Jalan dilaksanakan minggu pertama bulan April dan harus selesai minggu ke empat bulan Mei
  • Data hasil survai dan yang telah di input harus sudah sampai di Balai terakhir minggu ke3 bulan Juni.
  • Khusus untuk kalibrasi Kendaraan/alat NAASRA disetiap P2JJ harus selesai dilaksanakan minggu ke tiga bulan April.

Pada Semester ini harus dilaksanakan semua jenis survai sebagai berikut :

  • Survai Inventarisasi Jalan
  • Survai Kondisi Jalan
  • Survai Kekasaran Permukaan Jalan
  • Survai Perhitungan Lalu Lintas

Survai Semester II :

  • Untuk survai jalan semeser ke dua dapat mulai dilaksanakan minggu pertama bulan Oktober dan harus selesai  minggu ke dua bulan November
  • Khusus untuk kalibrasi kendaraan/alat NAASRA disetiap P2JJ harus selesai dilaksanakan minggu ke tiga bulan Oktober

Pada Semester ini harus dilaksanakan semua jenis survai sebagai berikut :

  • Survai Inventarisasi Jalan (apabila ada perubahan)
  • Survai Kekasaran Permukaan Jalan
  • Survai Kondisi Jalan

Jadwal pelaksanaan survai ada pada lampiran.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai payung untuk menyelenggarakan survai jalan dan jalan adalah  :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
  9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 630/KPTS/M/2009 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer, menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor 1
  10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.

Aspek Kelembagaan

Unit kerja yang terkait dan menjadii pelaksana survai mendapatkan data Jalan IRMS adalah :

  1. Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Evaluasi Kinerja Direktotrat Bina Program dengan fungsi sebagai pengelola data jalan dan jalan yang mendistribusikan ke unit pengguna di tingkat Direktorat Jenderal Bina Marga.
  2. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah dengan fungsi sebagai pengelola dan pengguna data jalan dan jalan di wilayahnya.
  3. Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jalan (P2JJ) di Provinsi dengan fungsi sebagai pelaksana pengumpulan data, pengelola dan pengguna data Jalan dan Jalan

PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN

Pemantauan dan pengawasan dilakukan dengan maksud agar pelaksanaan survai, pemasukan data serta pelaporan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan jadwal waktu yang telah ditetapkan.

Pemantauan dan pengawasan penerapan sistem dan prosedur dilaksanakan oleh Kepala Balai dan Dir.Bipram c.q PSEK.

Jadwal waktu pemantauan dan pengawasan dilakukan dalam masa pelaksanaan survai sesuai situasi yang dihadapi masing-masing provinsi.

Anggaran untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan survai dan pemasukan data bagi petugas pelaksana dialokasikan oleh masing-masing instansi yang mengutusnya.

PEMERIKSAAN DATA

Pemeriksaan data (verifikasi) diakukan unutk menjamin kelegkapan dan keakuratan data.

Verifikasi dilaksanakan setelah pelaksanaan pengumpulan data/survai dan setelah pemasukan data oleh penanggung jawab dari P2JJ.

Verifikasi juga dilaksanakan oleh Balai dan Sub Dit PSEK setelah menerima laporan kegiatan pengumpulan data dan pemasukan data jalan.

Selain itu pemeriksaan Data (Audit ) dilapangan periu dilakukan untuk menentukan mutu keakuratan data hasil survai tersebut disuatu provinsi. Pemeriksaan data dilapangan dilaksanakan oleh Sub Dit PSEK .

Pemeriksaan data dilapangan harus selesai dilaksanakan sebelum laporan akhir hasil survai jalan per Semester disampaikan ke Subdirektorat Program dan Anggaran untuk diproses menjadi rencana dan program pembangunan jalan secara nasional.

PEMASUKAN DATA

  1. Pemasukan data dari hasil survai lapangan dilaksanakan oleh P2JJ bersangkutan dan harus menggunakan aplikasi IRMS yang telah ditentukan.
  2. Tatacara pemasukan data harus mengacu pada Manual Modul Sistem Pemasukan Data Jalan IRMS yang ditetapkan.
  3. Pemasukan data hasil survai dilaksanakan oleh P2JJ secara swakelola .
  4. Untuk menjamin kelengkapan dan keakuratan data PJJ harus memverifikasi pemeriksaan data sebelum disampaikan kepada Balai.
  5. Pemasukan data oleh P2JJ Semester I harus selesai paling lambat minggu ke 1 bulan Juni .
  6. Untuk Semester II paling lambat minggu ke 4 bulan November, apabila dipandang perlu pemasukan data dilakukan di Balai sesual wilayah atau di pusat dikoordinasikan oleh Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Evaluasi Kinerja Direktorat Bina Program.
  7. Data hasil survai dan yang telah di input harus sudah sampai di Balai terakhir minggu ke 1 bulan Desember dan data hasil survai.
  8. Anggaran pemasukan data dialokasikan oleh P2JJ masing-masing dan biaya koordinasi (apabila diperlukan) dibebankan kepada instansi masing-­masing.

 

Alur proses penyusunan dan penyampaian data dpat digambarkan sebagai berikut :

irms
Alur penyampaian data irms

 

Sumber : Buku Panduan Survei IRMS

Seftian Setia Pamungkas : 0877-0878-0700

Email : Tian_bisnis@yahoo.com

 

Kontak Kami Survei BMS IRMS
Kontak Kami Survei BMS IRMS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top